Langsung ke konten utama

BEDA KEYAKINAN

Suatu sore di komplek pesantren, di bawah pohon kelapa tampak 2 santriwati yang sedang asyik ngobrol. Sebut saja Santi dan Sinta.

Santi : "Sin, nanti selepas akhirus sanah, kamu mau ngapain?"

Sinta : "Aku pengen ngajar ngaji aja di rumah. Kebetulan belum ada disekitar rumah. Kasihan anak-anak dilingkungan sekitar rumah masih banyak yang belum bisa ngaji."

Santi : "Oh, bagus itu. Semoga Allah meridho'i."

Sinta : "Aamiin... Syukron do'anya. Eh, kalau kamu sendiri gimana?"

Santi : "Emmh... Aku sih pengen nikah."

Sinta : "Aamiin... Apa sudah ada calon?"

Santi : "Insya Allah sudah ada di kampung."

* * *

Setelah akhirus sanah, Santi dan Sinta berpisah. Mereka memilih jalan hidup mereka masing-masing. Beberapa tahun kemudian, tanpa sengaja mereka bertemu disebuah acara tabligh akbar.

Santi : "Assalaamu'alaikum, eh kamu Sinta kan?"

Sinta : "Wa'alaykum salam, iya. Eh, kamu Santi ya?"

Santi : "Iya, aku Santi. Gimana kabarmu? Jadi ngajar ngaji ?"

Sinta : "Alhamdulillah, sudah ada tiga puluhan santri yang ngaji. Emmh... kamu sendiri gimana? Jadi nikah? Sudah punya anak belum?"

Santi : (santi tertunduk, diam. dengan lirih ia menjawab) "Kami tidak jadi menikah, beda keyakinan."

Sinta : "Astaghfirullaah... Kok bisa sih? Beda keyakinan gimana maksudnya? Beda agama gitu?"

Santi : (dengan menggeleng pelan) "Bukan itu, maksudnya... emmh... AKU YAKIN KALAU AKU ITU CANTIK DAN SHOLIHAH, TAPI CALON SUAMIKU TIDAK YAKIN."

Sinta : "....!!!???

--0o0o0--

HUKUM NIKAH BEDA AGAMA

1. Nikah antara Muslim dengan Kafir Musyrik.

Allah ta'ala berfirman :
"Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran." (QS. Al Baqarah: 221)

Berdasarkan ayat ini dan dalil-dalil yang lain, para ulama menyepakati (ijma') keharaman pernikahan antara seorang laki-laki atau perempuan muslim dengan orang- orang kafir musyrik laki-laki maupun perempuan.

2. Nikah antara Lelaki Muslim dengan Perempuan Kafir Ahli Kitab

Allah ta'ala berfirman :
"Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang ahli kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita- wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak pula menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum- hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi." (QS. Al Ma-idah: 5)

Berdasarkan ayat ini dan dalil-dalil yang lain, mayoritas para ulama berpendapat bolehnya pernikahan antara seorang laki-laki muslim dengan perempuan Ahli Kitab, yahudi dan nasrani saja [5]. Hanya saja menurut Imam Syafi'i Perempuan Ahli Kitab yang dimaksud (yang boleh dinikahi) adalah mereka yang memang memiliki nenek moyang yahudi sebelum diutusnya Nabi Isa dan yang memiliki nenek moyang nasrani sebelum diutusnya Nabi Muhammad.

Sebagian ulama melarang lelaki muslim menikahi perempuan Ahli Kitab karena memang mengharamkannya dan sebagian lagi melarang dalam artian menganjurkan dan menasehatkan (Min Bab an- Nashihah wa at-Taujiih wa al Irsyad) agar tidak melakukan hal itu lebih karena alasan kemaslahatan. Mereka menganggap pernikahan semacam ini sedikit banyak akan membawa bahaya dan yang lebih besar maslahatnya adalah menghindari model pernikahan semacam ini.

Pernikahan dengan perempuan Ahli Kitab ini dilakukan oleh para sahabat Nabi shallallahu 'alayhi wasallam, di antaranya: Utsman ibn 'Affan menikah dengan Ibnatul Farafishah al Kalabiyyah, seorang nasrani kemudian masuk Islam. Thalhah ibn Ubaidillah menikahi perempuan dari Bani Kulayb nasrani atau yahudi. Hudzaifah ibn al Yaman menikahi seorang perempuan yahudi. (Semua diiriwayatkan oleh al Bayhaqi dengan sanad yang sahih) [6].

3. Nikah antara Perempuan Muslimah dengan Lelaki Kafir Musyrik atau Kafir Ahli Kitab

Allah ta'ala berfirman :
"…Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka benar- benar beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang- orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka…" (QS. Al Mumtahanah: 10)

Berdasarkan ayat ini dan dalil-dalil yang lain, para ulama menyepakati (ijma') keharaman pernikahan antara seorang perempuan muslim dengan laki-laki kafir, baik musyrik maupun Ahli Kitab. Orang yang menghalalkan model pernikahan semacam ini berarti telah mendustakan al Qur'an dan telah keluar dari Islam.

REFERENSI :

[1]. Lihat Mukhtar ash-Shihah, h. 562.
[2]. Syekh Abdul Ghani an-Nabulsi, al Fath ar-Rabbani wa al Faidl ar- Rahmani, h. 190-191, Syekh Abdullah al Harari, ash-Shirath al Mustaqim, h. 30
[3]. Syekh Abdullah al Harari, Sharih al Bayaan, Jilid I, h. 172-189 dan ash-Shirath al Mustaqim, h. 18-21
[4]. Syekh Muhammad Anwar al Kasymiri, Ikfar al Mulhidin, h. 124
[5]. Tidak masuk ke dalamnya perempuan majusi. Karena Majusi disamakan dengan Ahli Kitab dalam hal jizyah saja, sementara dalam hal nikah dan sembelihan tetap diharamkan seperti orang- orang kafir lainnya. (Lihat Syekh Muhammad al Huut al Beiruti, Mukhtashar al Badr al Munir Fi Takhrij Ahaadits asy-Syarh al Kabiir Li Ibn al Mulaqqin, h. 205)
[6]. Syekh Muhammad al Huut al Beiruti, Mukhtashar al Badr al Munir, h. 205
Powered by PISS-KTB

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bermimpi di sunat atau di khitan, bermimpi melihat cincin, bermimpi berjoget, bermimpi meminum obat

Bermimpi di sunat atau di khitan Khitan didalam mimpi melambangkan bersih dari dosa, atau melambangkan berbagai macam kegembiraan dan kesenangan. Barang siapa bermimpi dikhitan, berarti ia telah melakukan amal-amal yang menyebabkan disucikan oleh Alloh dari dosa-dosa. Bermimpi melihat cincin Cincin dalam mimpi melambangkan rasa aman, kekuasaan, istri, anak, dan amal kebajikan sesuai dengan kadar dari mata cincin yang dikenakan. Barang siapa mendapatkan cincin emas, apabila istrinya sedang hamil, maka anaknya akan mati atau hartanya akan hilang. Barang siapa bermimpi menemukan cincin, maka akan mendapatkan harta dari negeri seberang, atau akan dikaruniai anak, atau akan menikahi istri yang shalehah. Bermimpi menari atau berjoget Menari didalam mimpi berarti musibah. Barang siapa mimpi menari untuk seseorang, berarti orang tersebut akan ikut tertimpa musibah. Orang yang sakit ketika bermimpi menari, maka pikirannya akan menjadi kacau. Barang siapa bermimpi di tarik-tarik di ajak menari,

Tips meminum kopi hitam agar tidak merasakan perut kembung

Bagi pencinta peminum kopi yang berbahagia, tentunya buat pencinta kopi hitam khususnya, pastinya akan merasakan kenikmatan yang sungguh nikmat apabila sedang meminum kopi hitam. Sampai-sampai ada yang mengatakan tidak minum kopi satu hari saja bagaikan hidup di neraka, hahaha.. Meminum kopi itu adalah anugrah yang terindah buat para pecinta kopi lovers, apalagi meminum kopi disertai dengan merokok.... Haduh.. Seperti hidup disurga rasanya, hahaha. Mungkin orang-orang banyak yang tidak mengerti, kalau meminum kopi itu bisa mencegah penyakit step dan mencegah demam pada seseorang, karna kopi itu mengandung kafein didalamnya. Bagi pecinta kopi khususnya kopi hitam, tentunya mereka bertanya-tanya dan sampai-sampai ada yang mengeluh sakit di bagian lambungnya. Mereka tidak mengetahui caranya, bagaimana caranya meminum kopi hitam agar tidak sakit di bagian lambungnya. Nah... Sekarang saya akan memberikan tips meminum kopi hitam agar tidak sakit perut atau lambung. Sek

Bermimpi Naik Haji atau Umroh

Bermimpi Naik Haji dan Umroh Barang siapa yang bermimpi naik haji sesuai dengan ajaran islam, berthowaf mengelilingi baitulloh dan melaksanakan manasik, berarti melambangkan : Bahwa dirinya telah melaksanakan ajaran agama dengan baik dan istiqomah, akan mendapatkan pahala, aman dari ketakutan, bisa melunasi hutangnya dan bisa melaksanakan amanat yang dipercayakan oleh kaum muslimin kepadanya. "Apabila seseorang bermimpi pergi naik haji pada musimnya, jika ia dipecat dari jabatannya, maka akan segera mendapatkan kembali jabatannya" "Apabila orang yang mengalami mimpi tersebut dalam bepergian, maka akan selamat, jika seorang pedagang, maka akan mendapatkan keberuntungan, jika sakit akan sembuh, jika punya hutang akan bisa melunasinya, jika belum naik haji akan segera naik haji dan jika dalam kesesatan maka akan mendapat petunjuk dari Alloh Swt". "Apabila seseorang bermimpi naik haji atau umroh, maka ia akan berumur panjang dan segala urusannya akan diterima"